RSS
Facebook
Twitter

Minggu, 24 Februari 2013


Peringatan Nabi Muhammad tentang Bencana Agama

Rasulullah SAW pernah bersabda :

افة الدين ثلاث : فقيه فاجر و امام جا ىْر ومجتهد جاهل

Yang artinya :

"Bencana agama ada tiga: ahli fiqih yang sering melakukan dosa, pemimpin yang lacut, dan seorang mujtahid yang bodoh."

Penjelasan :

Ada tiga hal yang bisa menghancurkan agama,yaitu : 

Pertama, seorang ahli fiqih yang sering melakukan dosa, jika seorang ahli fiqih yang notabene mengerti akan hukum Islam masih sering melakukan maksiat, maka bisa dipastikan hal ini akan merusak agama Islam.
Kedua, Seorang pemimpin yang lacut atau mengkhianati rakyat, pada saat ini sudah banyak pemimpin yang tidak dengan sungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai seorang pemimpin dengan baik dan malah mengkhianati amanah tersebut. Walaupun Indonesia bukanlah sebuah negara Islam, tetapi selama kita sebagai orang Islam bisa beribadah dengan tenang dan agama Islam masih diakui di negara ini, tidak usahlah kita menuntut lebih, apalagi sampai ingin menggulingkan pemerintahan saat ini untuk mendirikan pemerintahan berbasis agama Islam. Tetapi jika terdapat seorang pemimpin yang tidak menjalankan amanahnya dengan baik, itu bisa menjadi suatu hal yang sangat berbahaya dan berdampak pada stabilitas nasional, bahkan jika negara itu adalah negara superpower maka dampaknya bisa meluas ke negara lain bahkan bisa sampai seluruh dunia. Maka dari itu, pemimpin yang lacut haruslah dibasmi.
Dampaknya bagi pemeluk agama juga pasti ada, dan itu bisa jadi penyebab hancurnya agama Islam di suatu negara.
Yang ketiga yaitu mujtahid yang bodoh. Mujtahid adalah seorang yang mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki terutama kemampuan berfikirnya untuk bisa menentukan hukum Islam. Tidak semua orang bisa menjadi seorang mujtahid. Banyak syarat yang harus dimiliki seseorang sehingga dia layak disebut seorang mujtahid.

Syarat-syarat seseorang bisa berijtihad:

11.       Mengetahui isi al-Qur’an dan hadis yang bersangkutan dengan hukum itu meskipun tidak hafal diluar kepala
22.       Mesti mengetahui bahasa Arab dari segi sintaktis dan filologinya, seperti nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, dan badi’ agar dapat menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an atau sunah dengan cara berpikir yang benar
33.       Mesti mengetahui ilmu Ushul Fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang seluas-luasnya karena ilmu ini sebagai dasar berjtihad
44.       Mesti mengetahui soal-soal ijtima’ agar tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu
55.       Mengetahui nasikh-mansukh dari al-Qur’an dan sunah
66.       Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan hadis yang sahih dan hasan, yang dhaif, yang makbul, dan yang mardud
77.       Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’ (ashrarusy syari’ah), yaitu kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakkan beban taklif kepada mukallaf
88.       Memiliki sifat takwa dan mu’ruah (harga diri), tidak takabur dan menjauhi segala larangan Allah SWT.
Jadi tidak semua orang bisa menjadi seorang mujtahid, hanya mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tersebut yang bisa.

0 komentar:

Posting Komentar