Peringatan Nabi Muhammad tentang Bencana Agama
Rasulullah SAW pernah bersabda :
افة الدين ثلاث : فقيه فاجر و امام جا ىْر ومجتهد
جاهل
Yang artinya :
"Bencana agama ada tiga: ahli
fiqih yang sering melakukan dosa, pemimpin yang lacut, dan seorang mujtahid
yang bodoh."
Penjelasan :
Ada tiga hal yang bisa menghancurkan agama,yaitu :
Pertama, seorang ahli fiqih yang
sering melakukan dosa, jika seorang ahli fiqih yang notabene mengerti akan
hukum Islam masih sering melakukan maksiat, maka bisa dipastikan hal ini akan
merusak agama Islam.
Kedua, Seorang pemimpin yang
lacut atau mengkhianati rakyat, pada saat ini sudah banyak pemimpin yang tidak
dengan sungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai seorang pemimpin dengan
baik dan malah mengkhianati amanah tersebut. Walaupun Indonesia bukanlah sebuah
negara Islam, tetapi selama kita sebagai orang Islam bisa beribadah dengan
tenang dan agama Islam masih diakui di negara ini, tidak usahlah kita menuntut
lebih, apalagi sampai ingin menggulingkan pemerintahan saat ini untuk
mendirikan pemerintahan berbasis agama Islam. Tetapi jika terdapat seorang
pemimpin yang tidak menjalankan amanahnya dengan baik, itu bisa menjadi suatu
hal yang sangat berbahaya dan berdampak pada stabilitas nasional, bahkan jika
negara itu adalah negara superpower maka dampaknya bisa meluas ke negara lain
bahkan bisa sampai seluruh dunia. Maka dari itu, pemimpin yang lacut haruslah
dibasmi.
Dampaknya bagi pemeluk agama
juga pasti ada, dan itu bisa jadi penyebab hancurnya agama Islam di suatu
negara.
Yang ketiga yaitu mujtahid yang
bodoh. Mujtahid adalah seorang yang mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki
terutama kemampuan berfikirnya untuk bisa menentukan hukum Islam. Tidak semua
orang bisa menjadi seorang mujtahid. Banyak syarat yang harus dimiliki
seseorang sehingga dia layak disebut seorang mujtahid.
Syarat-syarat seseorang bisa berijtihad:
11.
Mengetahui isi al-Qur’an dan hadis yang
bersangkutan dengan hukum itu meskipun tidak hafal diluar kepala
22.
Mesti mengetahui bahasa Arab dari segi sintaktis
dan filologinya, seperti nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, dan badi’ agar dapat
menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an atau sunah dengan cara berpikir yang benar
33.
Mesti mengetahui ilmu Ushul Fiqih dan
kaidah-kaidah fiqih yang seluas-luasnya karena ilmu ini sebagai dasar berjtihad
44.
Mesti mengetahui soal-soal ijtima’ agar tiada
timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu
55.
Mengetahui nasikh-mansukh dari al-Qur’an dan
sunah
66.
Mengetahui ilmu riwayat dan dapat membedakan
hadis yang sahih dan hasan, yang dhaif, yang makbul, dan yang mardud
77.
Mengetahui rahasia-rahasia tasyri’ (ashrarusy
syari’ah), yaitu kaidah-kaidah yang menerangkan tujuan syara’ dalam meletakkan
beban taklif kepada mukallaf
88.
Memiliki sifat takwa dan mu’ruah (harga diri),
tidak takabur dan menjauhi segala larangan Allah SWT.
Jadi tidak semua orang bisa menjadi seorang
mujtahid, hanya mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tersebut yang bisa.